Saturday, July 23, 2016

Etika dalam Riset Pemasaran


Malhotra (2009) menjelaskan bahwa pada umumnya, riset pemasaran dilaksanakan oleh perusahaan komersial dengan motif utama yang berorientasi pada profit. Terkadang, motif ini menyebabkan peneliti maupun klien mengkompromikan tujuan dan profesionalisme yang terkait dengan proses riset pemasaran. Perusahaan komersial pelaksana riset pemasaran ini dapat berasal dari organisasi riset independen (pemasok eksternal) maupun dari bagian dalam perusahaan (pemasok internal). Stakeholder atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan riset pemasaran, setidaknya terdiri dari pelaksana riset, klien, dan responden. Pelaksana riset harus dapat bersikap dan berpikir ilmiah, objektif dan berintegritas tinggi.

Periset harus sedapat mungkin menghindari adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan riset dari klien. Data primer yang dikumpulkan dari responden haruslah objektif dan tidak merugikan responden secara materil maupun imateril. Periset tidak boleh melakukan kebohongan dan manipulasi untuk menaikkan tingkat respons. Periset tidak boleh memaksa responden dan harus meminta izin atau persetujuan kepada responden dalam melakukan kegiatan wawancara maupun pengisian angket. Periset harus memperhatikan kesediaan dan kesiapan responden dalam pengumpulan data primer melalui wawancara maupun pengisian angket. Satu hal yang juga penting untuk diperhatikan adalah sedapat mungkin responden tidak diperlakukan bagai "habis manis sepah dibuang", sehingga ucapan terimakasih dan mungkin sedikit cinderamata dapat dipertimbangkan.

Terhadap klien, periset harus bersikap profesional dan memberikan hasil riset yang berkualitas tinggi bagi pengambilan keputusan manajemen. Periset harus dapat menggunakan metode yang tepat dan handal dalam mengidentifikasi dan merumuskan masalah, sehingga dapat dihasilkan berbagai informasi yang dapat memiliki implikasi manajerial secara empiris. Periset tidak boleh bersikap subjektif dan mengorbankan idealisme profesional dalam melakukan kegiatan riset dengan hasil yang "dikondisikan" akan memberikan hasil yang menyenangkan klien saja. Hal ini dapat saja terjadi atas dorongan finansial, yakni berharap dengan hasil yang menyenangkan klien tersebut, maka klien akan kembali menggunakan jasa periset di kemudian hari.

Pada perspektif lain, klien juga harus dapat menghormati idealisme profesional periset. Klien tidak boleh melakukan intervensi subjektif yang berdampak pada "pengkondisian" hasil riset, sesuai dengan harapan yang telah ditargetkan sebelumnya. Apabila seorang atau sebuah lembaga riset telah dapat dibeli idealismenya, maka kehancuran kredibilitasnya hanya tinggal menunggu waktu. Sebagai contoh, masih ingat kah anda akan hasil quick count beberapa lembaga riset pada pilpres 2014?
Klien dapat saja menginginkan identitasnya dirahasiakan agar tidak diketahui oleh pesaing. Dengan demikian periset harus dapat menjaga rahasia tersebut dengan sebaik mungkin.
23/07/2016

0 comments:

Post a Comment