Monday, July 25, 2016

Tip Berinvestasi secara Aman

Foto: Tol Bandung - Jakarta

Tip Perlindungan Konsumen dan Berinvestasi secara Aman dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OJK, diketahui bahwa salah satu tugas OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau masyarakat. Implementasi pelaksanaan tugas tersebut adalah dengan melakukan dua aksi pendekatan, yakni aksi preventif dan aksi represif.

Sebagai bagian dari aksi preventif, OJK berupaya meningkatkan literasi keuangan yang dapat berimplikasi pada perlindungan konsumen yang baik. Tip Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Meneliti terlebih dahulu profil Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menawarkan produk atau jasanya
  2. Meneliti apakah produk atau jasa yang ditawarkan sudah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK
  3. Membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan LJK dan meminta penjelasan jika diperlukan sehingga segala hal dapat dipahami secara jelas sebelum membeli atau menandatangani kontrak/perjanjian.
  4. LJK wajib memberikan salinan kontrak perjanjian kepada konsumen
  5. Bersikap waspada terhadap tawaran atau iklan yang menggiurkan dan menjanjikan imbal hasil yang jauh dari kelaziman, dan segera melaporkan atau mengadukan ke LJK tersebut jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan produk atau jasa yang telah digunakan konsumen.

Selain tip perlindungan konsumen tersebut, pada booklet perbankan Indonesia 2016, OJK juga menginformasikan Tip Aman Berinvestasi yakni:
  1. Ketahui kebutuhan keuangan di masa yang akan datang
  2. Masyarakat wajib memahami produk keuangan yang ditawarkan kepadanya
  3. Pahami risiko produk keuangan yang ditawarkan
  4. Bila ada tawaran investasi dengan iming iming hasil yang tinggi dan di luar kewajaran, konsumen sebaiknya menghindari investasi tersebut,karena selain berisiko tinggi, tidak dijamin pemerintah
  5. Jika masyarakat atau konsumen ragu, sebaiknya bertanya

Karakteristik investasi yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return)
  2. Adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk)
  3. Pemberian bonus dan cash back yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru
  4. Penyalahgunaan testimoni dari para pemuka masyarakat untuk memberikan efek penguatan (endorsment) dan kepercayaan
  5. Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible, and safe)
  6. Jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee)
  7. Masyarakat juga harus selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan merupakan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

0 comments:

Post a Comment